Rekrutmen Badan Adhoc di Pemilu 2024 Cukup Menggiurkan, Ternyata Ini Besaran Honor Untuk Petugas PPK dan PPS

- 20 November 2022, 07:46 WIB
Rekrutmen badan Adhoc pemilu 2024, ini besaran honor petugas PPK dan PPS.
Rekrutmen badan Adhoc pemilu 2024, ini besaran honor petugas PPK dan PPS. /angpol.palangkaraya.go.id/

 

DESKJABAR - Rekrutmen badan Adhoc untuk petugas PPK dan PPS persiapan pemilu 2024 ini cukup menggiurkan dan menarik masyarakat untuk mendaftar dan berkontribusi, ternyata ini besaran honor petugas PPK dan PPS.

Persiapan Pemilu 2024 yang akan dilakukan secara serentak sudah dimulai pada pertengahan Juni 2022 lalu.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh wilayah Indonesia membuka rekrutmen untuk petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk pengumuman pendaftaran petugas PPK dilakukan mulai hari ini tanggal 20 November 2022 - 24 November 2022 dan masa penerimaan calon anggota PPK dilakukan pada 20 November 2022 - 29 November 2022.

Baca Juga: Jangan Lupa Hari ini Pukul 23.00 WIB Piala Dunia 2022, Qatar vs Ekuador, Prediksi 11 pemain dan Jadwal Grup A

Sedangkan untuk pengumuman pendaftaran petugas PPS dilakukan pada 18 Desember 2022 - 22 Desember 2022 dan penerimaan calon anggota PPS akan dilakukan pada 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022 mendatang.

Rekrutmen petugas Adhoc untuk petugas PPK dan PPS ini cukup menarik masyarakat untuk mendaftar dan ikut berkontribusi di pesta demokrasi pemilu 2024 ini.

Selain ingin memiliki kontribusi dan berdedikasi untuk negeri, salah satu hal yang menarik masyarakat untuk mendaftar sebagai petugas PPK dan PPS yaitu dari besaran honor yang akan diterima.

Baca Juga: KLASEMEN Akhir Medali PORPROV XIV Jabar 27 Kabupaten Kota, Kabupaten Bekasi Juara Umum

Besaran honor untuk petugas PPK dan PPS masing-masing berbeda, namun meskipun demikian, nominalnya cukup menggiurkan, bisa untuk penambah penghasilan per bulan.

Sebagaimana dikutip DeskJabar.com dalam laman resmi infopemilu.kpu.go.id, berikut ini besaran honor yang akan diterima oleh pertugas PPK dan PPS selama bertugas pada persiapan pemilu 2024.

Bagi pertugas PPK, honor yang akan diterima selama bertugas terbagi ke dalam dua macam, yakni untuk Ketua dan Anggota.

Honor petugas untuk ketua PPK yakni Rp. 2.500.000/bulan, dan bagi anggota PPK sebesar Rp. 2.200.000/bulan.

Baca Juga: Opening Ceremony Piala Dunia 2022 Jam Berapa? Disiarkan Di Mana? Link Live Streaming Nonton Pertandingan

Honor tersebut berlaku untuk masa kerja PPK dan Anggota PPK mulai tanggal 4 Januari 2023 - 4 April 2024.

Sedangkan honor untuk PPS berbeda dengan PPK, namun tetap sama terbagi ke dalam dua macam, yakni untuk ketua PPS sebesar Rp. 1.500.000/bulan, dan bagi anggota PPS Rp. 1.300.000/bulan.

Honor tersebut berlaku untuk masa kerja ketua PPS dan anggota PPS dimulai dari tanggal 17 Januari 2023 - 4 April 2024.

Demikian itulah besaran honor yang akan diterima oleh petugas PPK dan PPS selama bertugas dalam persiapan pemilu 2024. Bagaimana apakah kamu tertarik untuk mendaftar?.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: infopemilu2.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x