DESKJABAR - Pemilihan Umum atau Pemilu menyisakan waktu sebentar lagi. Jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara PPS 2024 sudah diumumkan.
PPK bertugas menyelenggarakan pemungutan suara, menghitung suara, serta menyampaikan hasil pemungutan suara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan PPS bertugas mengelola TPS, membuka dan menutup TPS sesuai dengan jadwal yang ditentukan, mengawasi proses pemungutan suara, serta menghitung suara di TPS.
Baca Juga: Pangandaran Baru Saja Diguncang Gempa Berkekuatan 4,9 Magnitudo
Berikuti ini adalah jadwal pembentukan PPK dan PPS mulai dari pendaftaran hingga pelantikan sebagaimana diktup dari situs resmi infopemilu.kpu.go.id.
Jika Anda anggota atau calon anggota PPK dan PPS dapat mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan Pemilu sbb:
Jadwal pembentukan PPK
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK:20 - 24 November 2022
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK: 20 - 29 November 2022