DESKJABAR- Disaat sedang menunggu putusan MK tentang Pemilu 2024, kini publik dikagetkan dengan adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyebut agar Pemilu 2024 ditunda hingga tahun 2025.
Putusan MK tentang Pemilu 2024 memang sedang ditunggu tunggu terutama mengenai sistem pemilu yang dilakukan uji materil UU Pemilu ke MK dari sistem pemili proporsional terbuka diminta menjadi proporsional tertutup.
Dan kini putusan MK tentang Pemilu 2024 tersebut masih belum final, hanya saja pada Kamis 2 Maret 2023 dikagetkan adanya putusan hakim PN Jakpus tentang menunda pemilu, Mahfud MD sebut itu sensasi berlebihan, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva juga berkomentar bukan kewenangan PN.
Kronologi Putusan Tunda Pemilu 2024
Kronologi terhadap gugatan Partai Prima terhadpa KPU hingga ada putusan hakim Pemilu 2024 ditunda tersebut dibacakan pada Kamis 2 Maret 2023.