Saat Menunggu Putusan MK tentang Pemilu 2024, Muncul Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Ini Komentar Mahfud MD

- 3 Maret 2023, 10:29 WIB
putusan MK tentang pemilu 2024, ternyata hakim PN Jakpus memutus menunda Pemilu, Ini komentar Mahfud MD dan Hamdan Zoelva
putusan MK tentang pemilu 2024, ternyata hakim PN Jakpus memutus menunda Pemilu, Ini komentar Mahfud MD dan Hamdan Zoelva /Antara/Andreas Fitri Atmoko

DESKJABAR- Disaat sedang menunggu putusan MK tentang Pemilu 2024, kini publik dikagetkan dengan adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyebut agar Pemilu 2024 ditunda hingga tahun 2025. 

Putusan MK tentang Pemilu 2024 memang sedang ditunggu tunggu terutama mengenai sistem pemilu yang dilakukan uji materil UU Pemilu ke MK dari sistem pemili proporsional terbuka diminta menjadi proporsional tertutup.

Dan kini putusan MK tentang Pemilu 2024 tersebut masih belum final, hanya saja pada Kamis 2 Maret 2023 dikagetkan adanya putusan hakim PN Jakpus tentang menunda pemilu, Mahfud MD sebut itu sensasi berlebihan, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva juga berkomentar bukan kewenangan PN.

Baca Juga: PEMILU 2024 DITUNDA, Ini Hasil Resmi Putusan Hakim PN Jakpus Memenagkan Partai Prima dan Menghukum KPU

Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, Hanura Gelar Rakornas di Bandung: Pembangunan Daerah Jadi Prioritas, Ridwan Kamil Hadir

 

Kronologi Putusan Tunda Pemilu 2024

Kronologi terhadap gugatan Partai Prima terhadpa KPU hingga ada putusan hakim Pemilu 2024 ditunda tersebut dibacakan pada Kamis 2 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x