PEMILU 2024 DITUNDA, Ini Hasil Resmi Putusan Hakim PN Jakpus Memenagkan Partai Prima dan Menghukum KPU

- 2 Maret 2023, 21:15 WIB
Pemilu 2024 ditunda, hasil keputusan hakim dalam gugatan Partai Prima terhadap KPU. /Antara/Andreas Fitri Atmoko
Pemilu 2024 ditunda, hasil keputusan hakim dalam gugatan Partai Prima terhadap KPU. /Antara/Andreas Fitri Atmoko /

DESKJABAR- Rumor Pemilu 2024 ditunda ramai diperbicangkan pada Kamis 2 Maret 2023 hari ini diberbagai laman berita internet dan media sosial.

Kabar mengenai Pemilu 2024 ditunda datang dari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hakim menghukum KPU dengan putusan Pemilu 2024 ditunda, hal tersebut juga sekaligus memenangkan gugatan Partai Prima.

Baca Juga: Hasil Final Four Proliga 2023, Jakarta Bhayangkara Presisi Buka Peluang, Surabaya BIN Samator Makin Tenggelam

Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, Hanura Gelar Rakornas di Bandung: Pembangunan Daerah Jadi Prioritas, Ridwan Kamil Hadir 

 

Pemilu 2024 Ditunda

Kronologi terhadap gugatan Partai Prima terhadpa KPU hingga ada putusan hakim Pemilu 2024 ditunda tersebut dibacakan pada Kamis 2 Maret 2023.

Gugatan Partai Prima itu sendiri dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengna nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x