DESKJABAR- Rumor Pemilu 2024 ditunda ramai diperbicangkan pada Kamis 2 Maret 2023 hari ini diberbagai laman berita internet dan media sosial.
Kabar mengenai Pemilu 2024 ditunda datang dari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hakim menghukum KPU dengan putusan Pemilu 2024 ditunda, hal tersebut juga sekaligus memenangkan gugatan Partai Prima.
Pemilu 2024 Ditunda
Kronologi terhadap gugatan Partai Prima terhadpa KPU hingga ada putusan hakim Pemilu 2024 ditunda tersebut dibacakan pada Kamis 2 Maret 2023.
Gugatan Partai Prima itu sendiri dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengna nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.