PEMILU 2024 DITUNDA, Ini Hasil Resmi Putusan Hakim PN Jakpus Memenagkan Partai Prima dan Menghukum KPU

- 2 Maret 2023, 21:15 WIB
Pemilu 2024 ditunda, hasil keputusan hakim dalam gugatan Partai Prima terhadap KPU. /Antara/Andreas Fitri Atmoko
Pemilu 2024 ditunda, hasil keputusan hakim dalam gugatan Partai Prima terhadap KPU. /Antara/Andreas Fitri Atmoko /

 

Berdasarkan Putusan yang Dibacakan Hakim Dipersidangan 

Bunyi resmi putusan hakim

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).*** 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x