PEMILU 2024 DITUNDA, Ini Hasil Resmi Putusan Hakim PN Jakpus Memenagkan Partai Prima dan Menghukum KPU

- 2 Maret 2023, 21:15 WIB
Pemilu 2024 ditunda, hasil keputusan hakim dalam gugatan Partai Prima terhadap KPU. /Antara/Andreas Fitri Atmoko
Pemilu 2024 ditunda, hasil keputusan hakim dalam gugatan Partai Prima terhadap KPU. /Antara/Andreas Fitri Atmoko /

Awal mula gugatan itu dilayangkan karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi adminsitrasi partai politik.

Hasil rekavitulasi itu ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU tersebut Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Lalu Partai Prima sendiri akhirnya mengumpulkan data dan fakta setelah damati ternyata ada ketidakcermatan dari KPU, karena dokumen yang sebelumnya tidak memenuhi syarat malah sebaliknya menjadi memenuhi syarat oleh KPU.

Selanjutnya Partai Prima kemudian menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan tidak masuk syarat di 22 provinsi.

Tentu saja akibat kesalahan itu Partai Prima mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Lengkap MPL ID S11 2023 Minggu ke-3, Kasta Tertinggi eSport Mobile Legends Bang Bang di Indonesia

Sehingga akhirnya Partai Prima melayangkan gugatan ke Pengadilan NEgeri jakarta Pusat hingga akhirnya keluar putusan.

Putusan PN Jakpus tersebut dibacakan hari ini dengan gamblang menyebut menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun empat bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua T Oyong disebutkan menghukum tergugat dalam hal ini KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan 7 hari.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x