DESKJABAR - Muncul pertanyaan, apakah dana BPJS Kesehatan yang dibayarkan setiap bulan itu bisa diambil atau dicairkan jika peserta tidak pernah sakit atau ingin berhenti jadi peserta BPJS Kesehatan?
Jawaban pertanyaan itu ada di bagian akhir artikel ini. Namun sebulumnya ada baiknya mengenal dulu apa itu BPJS. BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk oleh pemerintah.
Berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Sedangkan jaminan sosial sendiri adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Baca Juga: Guru Belum Sertifikasi, Tahun 2023 Bakal Menerima Tunjangan Tanpa Perlu PPG
Selanjutnya masih dalam UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 pasal 5 dijelaskan bahwa BPJS memiliki 2 jenis pelayanan. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus fungsi BPJS kesehatan yang akan dibahas di sini, adalah untuk memberikan asuransi bagi para pesertanya yang menjadi pasien tatkala sakit hingga harus mengeluarkan biaya yang besar untuk berobat.
Namun begitu, sebelum mendapatkan perawatan gratis saat sakit, peserta BPJS kesehatan diharuskan membayar iuran yang besarannya bervariasi tergantung jenis kelas yang diambil.
Itu berarti pula, peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar iuran per bulan yang telah ditentukan, sehingga berhak mendapat jaminan kesehatan.