Iuran BPJS Bisa Dicairkan Karena Tidak Pernah Sakit? Simak Ini Penjelasannya!

- 23 November 2022, 06:47 WIB
Apakah dana BPJS Kesehatan yang dibayarkan setiap bulan itu bisa diambil atau diklaim jika peserta tidak pernah sakit atau ingin berhenti jadi peserta BPJS Kesehatan?
Apakah dana BPJS Kesehatan yang dibayarkan setiap bulan itu bisa diambil atau diklaim jika peserta tidak pernah sakit atau ingin berhenti jadi peserta BPJS Kesehatan? /blog.amartha.com/

Baca Juga: Pemkab Ciamis Buka Lowongan Kerja: Dibutuhkan 1150 Guru, 378 Tenaga Kesehatan, 174 Tenaga Teknis

Jelasnya, iuran yang selama ini dibayarkan dan tidak terpakai atau tidak diklaim karena tidak pernah sakit atau mau berhenti jadi peserta, maka dana iuran tersebut akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.

"Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iuran (sepenuhnya) dibayarkan oleh pemerintah," jelas Muttaqien.

Masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, setiap bulan wajib membayar iuran. Jika tidak, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara dan peserta bisa dikenakan denda.

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenakan denda. Akan tetapi, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan sampai yang bersangkutan melunasi tunggakannya.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Sumber Lain bpjs-kesehatan.go.id/bpjs


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x