Iuran BPJS Bisa Dicairkan Karena Tidak Pernah Sakit? Simak Ini Penjelasannya!

- 23 November 2022, 06:47 WIB
Apakah dana BPJS Kesehatan yang dibayarkan setiap bulan itu bisa diambil atau diklaim jika peserta tidak pernah sakit atau ingin berhenti jadi peserta BPJS Kesehatan?
Apakah dana BPJS Kesehatan yang dibayarkan setiap bulan itu bisa diambil atau diklaim jika peserta tidak pernah sakit atau ingin berhenti jadi peserta BPJS Kesehatan? /blog.amartha.com/

Besaran iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah. Konkritnya 4% dibayarkan oleh perusahaan/istansi dan 1% oleh pekerja.

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri.

Baca Juga: PT Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja, Buruan Daftar Online Ini Syaratnya

Untuk kelompok PBPU dan BP atau peserta mandiri dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

  • Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan

Nah jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan lalu dengan rutin membayar iuran bulanan, jika sakit maka peserta sudah berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

Iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan ?

Menjawab pertanyaan di awal artikel ini apakah iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan setiap bulan itu bisa diambil atau dicairkan jika peserta tidak pernah sakit atau ingin berhenti jadi peserta BPJS Kesehatan?

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan.

Menurut dia, BPJS Kesehatan yang termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.

"Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial," tutur Muttaqien September 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Sumber Lain bpjs-kesehatan.go.id/bpjs


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x