DESKJABAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Kemenaker telah menerima laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga September 2022 mencapai 10.765 orang.
Jumlah korban PHK diperkirakan angkanya jauh lebih besar lagi, karena tidak semua perusahaan melaporkannya ke Disnaker setempat.
Jika anda adalah pekerja korban PHK, maka anda masih berkesempatan hidup layak dan berpeluang bekerja lagi dengan melakukan klaim JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Namun sebelum melakukan klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa kriteria penerima, berapa besarannya, dan bagaimana cara klaimnya.
Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JKP merupakan program terbaru yang diselenggarakan oleh BPJamsostek berdasarkan amanat UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Melalui program JKP, pemerintah ingin mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK, sekaligus mendorong mereka untuk bisa kembali bekerja.
Sejak 1 Februari 2022 hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan JKP kepada 7.641 pekerja dengan total nominal mencapai Rp 28 miliar.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.37/2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.
Adapun kriteria peserta penerima JKP adalah :