DESKJABAR – Kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil menengah (Kemenkop UKM) yang sempat dihentikan kasusnya oleh Polresta Bogor, akhirnya dibuka kembali dan dilanjutkan.
Pembukaan kembali kasus pemerkosaan ramai ramai pegawai Kemenkop UKM oleh 4 rekan kerjanya tersebut, setelah Menkopulhukam Mahfud MD turun tangan.
Mahfud MD menilai bahwa pencabutan atau SP3 kasus tersebut tidak sesuai hukum dan setelah melalui rapat uji perkara khusus di Polhukam, akhirnya kasusnya dilanjutkan.
Hal itu dikemukakan Menkopolhukam Mahfud MD dalam postingan di akun Twitter pada Selasa 22 November 2022 pagi.
“Kita koreksi Polresta Bogor. Masak mempekosa ramai" perkaranya dihentikan dgn SP3. Apalagi hny dgn nikah pura",” tulisnya.
“Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini hrs diteruskan, tak bs ditutup dgn alasan yg di-cari" dan tak sesuai hokum,” lanjut Mahfud MD.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada akhir tahun 2019. Korbannya berinisial ND adalah seorang pegawai non ASN di Kemenkop UKM.
Korban diduga menjadi korban pemerkosaan ramai ramai yang dilakukan oleh 4 rekan kerjanya yakni WH, ZP, MF, dan NN.