KASUS Pemerkosaan Ramai Ramai Pegawai Kemenkop Dihentikan Polresta Bogor, Mahfud MD Putuskan Kasus Dilanjutkan

- 22 November 2022, 07:39 WIB
PMenkopulhukam Mahduf MD menyatakan bahwa kasus perkosaan  ramai ramai pegawai Kenekop UKM dilanjutkan
PMenkopulhukam Mahduf MD menyatakan bahwa kasus perkosaan ramai ramai pegawai Kenekop UKM dilanjutkan /pixabay

DESKJABAR – Kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil menengah (Kemenkop UKM) yang sempat dihentikan kasusnya oleh Polresta Bogor, akhirnya dibuka kembali dan dilanjutkan.

Pembukaan kembali kasus pemerkosaan ramai ramai pegawai Kemenkop UKM oleh 4 rekan kerjanya tersebut, setelah Menkopulhukam Mahfud MD turun tangan.

Mahfud MD menilai bahwa pencabutan atau SP3 kasus tersebut tidak sesuai hukum dan setelah melalui rapat uji perkara khusus di Polhukam, akhirnya kasusnya dilanjutkan.

Hal itu dikemukakan Menkopolhukam Mahfud MD dalam postingan di akun Twitter pada Selasa 22 November 2022 pagi.

Baca Juga: ANALISA Terbaru BMKG Gempa Cianjur, Hingga Subuh Terjadi 114 Gempa Susulan, Jumlah Korban Simpang Siur

“Kita koreksi Polresta Bogor. Masak mempekosa ramai" perkaranya dihentikan dgn SP3. Apalagi hny dgn nikah pura",” tulisnya.

“Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini hrs diteruskan, tak bs ditutup dgn alasan yg di-cari" dan tak sesuai hokum,” lanjut Mahfud MD.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada akhir tahun 2019. Korbannya berinisial ND adalah seorang pegawai non ASN di Kemenkop UKM.

Korban diduga menjadi korban pemerkosaan ramai ramai yang dilakukan oleh 4 rekan kerjanya yakni WH, ZP, MF, dan NN.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x