DESKJABAR – Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kominfo, telah menyuntik mati siaran tv analog, dialihkan ke siaran tv digital sejak 2 November 2022, menuai pro kontra di masyarakat.
Sejak dimatikannya siaran tv analaog, dialihkan ke siaran tv digital oleh Kominfo, menuai pro kontra, banyak masyarakat yang belum memiliki alat bantu Set Top Box, dan merasa dirugikan.
Penghentian siaran tv analog, beralih ke siaran tv digital, tidak secara otomastis seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati siaran tv digital, tanpa memiliki alat bantu Set Top Box (STB), pesawat televisi Blank spot.
Baca Juga: 15 Soal Latihan PTS Seni Budaya SMA SMK Kelas 10 Semester 1 Lengkap Berikut Kunci Jawabannya
Terkait hal itu, Hari Tanoe Soedibyo, CEO MNC TV, menilai adanya kejanggalan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Sebagaimana dalam unggahannya di media sosial, Hary Tanoe menyampaikan protes keras terhadap penerapan kebijakan ASO oleh Kominfo. Dikutif DeskJabar.com dari Instagram@harytanoesoedibyo dan [email protected]
Menurutnya, Dasar hukum yang digunkan Kominfo untuk melaksanakan ASO yakni UU Cipta Kerja, dan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konsititusi (MK).