PRO KONTRA: Penghentian ASO, Yang Untung Pengusaha STB, Yang Rugi Rakyat, Begini Kata Mahfud MD

- 5 November 2022, 15:34 WIB
Siaran TV Digital telah beroperasi, penghentian ASO menuai Pro Kontra dimasyarakat/Instagram@siarandigital. Instagram@siarandigital
Siaran TV Digital telah beroperasi, penghentian ASO menuai Pro Kontra dimasyarakat/Instagram@siarandigital. Instagram@siarandigital /

DESKJABAR – Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kominfo, telah menyuntik mati siaran tv analog, dialihkan ke siaran tv digital sejak 2 November 2022, menuai pro kontra di masyarakat.

Sejak dimatikannya siaran tv analaog, dialihkan ke siaran tv digital oleh Kominfo, menuai pro kontra, banyak masyarakat yang belum memiliki alat bantu Set Top Box, dan merasa dirugikan.

Penghentian siaran tv analog, beralih ke siaran tv digital, tidak secara otomastis seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati siaran tv digital, tanpa memiliki alat bantu Set Top Box (STB), pesawat televisi Blank spot.

Baca Juga: 15 Soal Latihan PTS Seni Budaya SMA SMK Kelas 10 Semester 1 Lengkap Berikut Kunci Jawabannya

Baca Juga: Resep Sambal Dadak Pedas Segar Ala Resto Sunda, Dijamin Suami Ketagihan dan Betah di Rumah, Mau Coba Bunda

Terkait hal itu, Hari Tanoe Soedibyo, CEO MNC TV, menilai adanya kejanggalan dalam penerapan kebijakan tersebut.

Sebagaimana dalam unggahannya di media sosial, Hary Tanoe menyampaikan protes keras terhadap penerapan kebijakan ASO oleh Kominfo. Dikutif DeskJabar.com dari Instagram@harytanoesoedibyo dan [email protected]

Menurutnya, Dasar hukum yang digunkan Kominfo untuk melaksanakan ASO yakni UU Cipta Kerja, dan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konsititusi (MK).

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7 Hari Ini 5 November, Kang Gobang Akan Dihajar Preman, Kang Cecep Cs Bergerak Cepat

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Instagram@harytanoesoedibyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x