DESKJABAR - Kominfo telah mengumumkan bahwa tanggal 2 November 2022 siaran TV analog akan dimatikan secara bertahap dan nantinya akan bermigrasi ke siaran TV digital.
Penghentian siaran TV analog ini oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta stasiun Televisi sebagai penyelenggara multipleksing telah menetapkan penghentian siaran tv analog dan pindah ke tv digital pada 30 April 2022.
Jika merujuk pada undang-undan yang sudah ditetapkan maka migrasi ke TV digital harus sudah selesai pada 2 November 2022.
Apa bedanya siaran TV analog dengan siaran TV digital sehingga masyarakat harus migrasi. Bagaimana juga jika masyarakat masih memakai tv analog, apakah masih bisa dipakai?
TV Analog adalah televisi yang terbatas hanya menerima sinyal dari antena UHF yang masih berbentuk analog. Rentan mengalami gangguan, noise, distorsi, dan gangguan lainnya,
Sementara kalau dilihat dari bentuknya TV analog adalah identik dengan bentuk tabung layar yang berukuran besar.
Walaupun sebenarnya ada juga TV LED/ LCD yang masih menerima sinyal meskipun sudah ramping. yang masih menangkap siaran analog.
Dengan kemampuan tersebut, TV digital memiliki kelebihan lain, seperti: