Cara Migrasi ke Siaran TV Digital: Siaran TV Analog Akan Dimatikan Mulai 5 Oktober 2022

- 1 Oktober 2022, 22:57 WIB
Contoh siaran televisi digital di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat dengan memakai antene luar. Gambar dan suara sangat jernih tanpa semut. Mulai 5 Oktober 2022, siaran TV analog di Jabodetabek  akan dimatikan dan akan terus merembet ke wilayah lain hingga berakhir seluruhnya 2 November 2022.
Contoh siaran televisi digital di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat dengan memakai antene luar. Gambar dan suara sangat jernih tanpa semut. Mulai 5 Oktober 2022, siaran TV analog di Jabodetabek akan dimatikan dan akan terus merembet ke wilayah lain hingga berakhir seluruhnya 2 November 2022. /DeskJabar/Zair Mahessa/

DESKJABAR - Siaran TV analog segera akan mulai dimatikan mulai 5 Oktober 2022. Masyarakat yang berdomisili di daerah yang siaran TV analognya dimatikan, harus pindah ke siaran digital biar TV di rumah tak bergambar semut.

Penghentian siaran TV analog itu sejalan dengan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Adapun tahap pertama daerah yang siaran TV analognya akan dimatikan pada pada 5 Oktober 2022 yakni Jabodetabek.

Jabodetabek dipilih sebagai daerah yang akan terdampak pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) mulai 5 Oktober 2022 karena   Jabodetabek merupakan episentrum dari kegiatan pertelevisian di Indonesia.

Baca Juga: Sutradara Preman Pensiun 6 Aris Nugraha Diancam dan Diserang Netizen: GARA-GARA UJANG..!

Ada 14 kabupaten/kota di Jabpdetabek yang akan dimatikan. Yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Dalam mematikan siaran TV analog, Kominfo menegaskan pihaknya menggunakan cara multiple ASO, yakni penghentian siaran analog secara terus-menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 2 November 2022.

Ditegaskan, penerapan ASO ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Lalu bagaimana cara berpindah atau migrasi dari TV analog ke TV digital? Berikut cara migrasi dari TV analog ke TV digital:

Baca Juga: Teja Paku Alam Pulih dari Cedera, Ini Kiatnya Jika Akan Diturunkan di Laga Persib vs Persija BRI Liga 1

  • Pastikan di daerah Anda sudah terdapat siaran TV digital (untuk mengetahuinya bisa unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Play Store maupun App Store).
  • Gunakan antena biasa, baik yang dipasang di luar rumah atau di dalam rumah
  • Pastikan bahwa pesawat televisi sudah dilengkapi penerima siaran TV digital DVB-T2
  • Jika televisi Anda analog, maka bisa diakali dengan menggunakan alat tambahan bernama Set Top Box (STB)
  • Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan/setting
  • Pilih auto scan untuk memindah program siaran TV digital

Untuk menerapkan suatu daerah sudah ASO atau belum, ada 3 kriteria utama yang jadi patokan, yakni:

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Kominfo Sumber Lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x