Siaran TV Digital di Jabodetabek Mulai Berlaku, Siaran TV Analog Dimatikan Dapatkan STB Gratis Simak Ulasannya

- 26 September 2022, 20:15 WIB
Kolase-Penyaluran Set Top Box (STB) gratis kepada Keluarga Miskin di Desa Sinarsasi dilakukan oleh Kepala Desa Sinarsari Ukon Furkon/Acim Setiabudi/Dokumentasi Desa Sinarsari
Kolase-Penyaluran Set Top Box (STB) gratis kepada Keluarga Miskin di Desa Sinarsasi dilakukan oleh Kepala Desa Sinarsari Ukon Furkon/Acim Setiabudi/Dokumentasi Desa Sinarsari /

DESKJABAR – Kementrian Kominfo secara resmi mengumumkan bahwa wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) siaran TV Analog resmi akan dimatikan dan beralih ke siaran TV Digital.

Warga masyarakat di wilayah Jabodetabek perlu tahu dan siap-siap, bahwa pemerintah secara resmi akan mematikan siaran TV Analog dan beralih ke siaran TV Digital, karena wilayah Jabodetabek telah memenuhi kriteria Analog Switch Off (ASO)

Pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) akan mematikan siaran TV Analog dan beralih ke siaran TV Digital di wilayah Jabodetabek yang telah memenuhi syarat ASO pada tanggal 5 Oktober 2022.

Baca Juga: WOW! Pertumbuhan Startup Indonesia Nomor 6 di Dunia, Potensi Ekonomi Digital Capai Rp 4.531 Triliun

ASO adalah penghentian siaran analog sekaligus peralihan ke siaran digital. Dimana siaran televisi analog yang telah mengudara selama 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital di wilayah Jabodetabek mulai 5 Oktober 2022.

Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di dasarkan pada pasal 72 angka 8 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital.

2. Migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analaog switch off) diwilayah Jabodetabek selambatnya akan dimulai 5 Oktober 2022.

Bantuan Set Top Box (STB)

Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2021, penyediaan alat bantu penerima siaran (Set Top Box) kepada Rumah Tangga Miskin (Ruta Miskin) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing dan dalam hal penyediaan STB tersebut tidak mencukupi dapat berasal dari bantuan pemerintah.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kominfo.go.id Sumber Lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x