Baca Juga: Garam Himalaya dan Garam Dapur, Mana yang Lebih Sehat? Ini Bahasan Dokter Zaidul Akbar
Kriteria penerima bantuan Set Top Box (STB adalah:
1. Rumah Tangga (Ruta Miskin) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
2. Memiliki pesawat televisi analog dan menikmati siaran televisi terrestrial.
3. Lokasi rumah berada pada cakupan wilayah layanan siaran televisi digital terrestrial.
Persyaratan penerima bantuan STB
1. Rumah tangga miskin bersedia menerima bantuan STB
2. Satu rumah tangga miskin hanya menerima satu bantuan STB.
Diketahui Pemerintah membantu penyediaan alat bantu siaran Set Top Box (STB) kepada 6.7 juta keluarga kurang mampu di Indonesia. Demikian dilansir Deskjabar.com dari laman resmi kominfo.go.id.
Sementara itu pendistribusian STB di wilayah Kabupaten Bogor pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo bekerjasama dengan PT.Pos Indonesia dan Koramil di setiap wilayah.