DESKJABAR – Sinyal siaran tv digital dapat dinikmati dengan baik menggunakan alat Set Top Box (STB) atau decoder.
TV Digital resmi akan dioperasikan Pemerintah pada 2 November 2022 yang akan datang, mematikan siaran TV analog.
Untuk bisa menikmati siaran tv digital, masyarakat harus menggunakan decoder atau Set Top Box (STB) untuk menangkap sinya siaran TV Digital.
Dilansir Deskjabar.com dari [email protected] dan laman resmi Kominfo, berikut cara memilih Set Top Box yang memiliki kualitas daya tangkap sinyal yang baik:
Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analaog diperlukan perangkat Set Top Box (STB) agar bisa menerima siaran TV Digital.
STB ini merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital agar TV analog bisa menampilkan siaran digital. Dengan demikia, jika perangkat TV anda sudah digital, anda tidak memerlukan STB.
Cara dan Tips Memilih Set Top Box (STB)
- STB sudah banyak tersedia di pasaran, baik toko offline maupun online
- Cari STB yang sudah bersertifikat dari Kominfo