Sinyal Siaran TV Digital Dapat Dinikmati dengan Alat Set Top Box (STB) atau Dekoder

- 20 Juli 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi- Siaran TV Digital dapat dinikmati dengan bantuan alat Set Top Box (STB)/Instagram.indonesiabaik.id/
Ilustrasi- Siaran TV Digital dapat dinikmati dengan bantuan alat Set Top Box (STB)/Instagram.indonesiabaik.id/ /

atau https//sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish

Bantuan Set Top Box (STB)

Baca Juga: Siaran TV Analog Resmi akan Dimatikan Pemerintah pada 2 November 2022, Beralih ke TV Digital

Sesuai PP No. 46 Tahun 2021, penyediaan alat bantu penerima siaran (Set Top Box) kepada Rumah Tangga Miskin (Ruta Miskin) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing dan dalam hal penyediaan STB tersebut tidak mencukupi dapat berasal dari bantuan pemerintah.

Kriteria penerima bantuan Set Top Box (STB adalah:

1. Rumah Tangga (Ruta Miskin) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

2. Memiliki pesawat televisi analog dan menikmati siaran televisi terrestrial.

3. Lokasi rumah berada pada cakupan wilayah layanan siaran televise digital terrestrial.

Baca Juga: WhatsApp Teragendakan di PSE Kominfo, Sekarang Lepas dari Perangkap Pemblokiran

Persyaratan penerima bantua STB

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah