atau https//sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish
Bantuan Set Top Box (STB)
Baca Juga: Siaran TV Analog Resmi akan Dimatikan Pemerintah pada 2 November 2022, Beralih ke TV Digital
Sesuai PP No. 46 Tahun 2021, penyediaan alat bantu penerima siaran (Set Top Box) kepada Rumah Tangga Miskin (Ruta Miskin) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing dan dalam hal penyediaan STB tersebut tidak mencukupi dapat berasal dari bantuan pemerintah.
Kriteria penerima bantuan Set Top Box (STB adalah:
1. Rumah Tangga (Ruta Miskin) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
2. Memiliki pesawat televisi analog dan menikmati siaran televisi terrestrial.
3. Lokasi rumah berada pada cakupan wilayah layanan siaran televise digital terrestrial.
Baca Juga: WhatsApp Teragendakan di PSE Kominfo, Sekarang Lepas dari Perangkap Pemblokiran
Persyaratan penerima bantua STB