Penghentian Siaran TV Analog Tidak Jadi 17 Agustus 2021, Mundur Paling Lambat 2 November 2022

- 9 Agustus 2021, 08:04 WIB
Ilustrasi warga menonton televisi di rumah. Kementerian Kominfo RI menunda penghentian siaran televisi analog pada 17 Agustus 2021 menjadi selambat-lambatnya 2 November 2022.
Ilustrasi warga menonton televisi di rumah. Kementerian Kominfo RI menunda penghentian siaran televisi analog pada 17 Agustus 2021 menjadi selambat-lambatnya 2 November 2022. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc./

DESKJABAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI tidak jadi menghentikan siaran TV teresterial analog atau analog switch off (ASO) pada 17 Agustus 2021. 

Kominfo RI menjadwalkan ulang penghentian siaran televisi analog bersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya untuk bermigrasi ke siaran televisi digital, menjadi paling lambat 2 November 2022.

Kominfo RI menjelaskan hal itu dalam keterangan pers tertulis yang dilansir Antara, Senin, 9 Agustus 2021.

Sebelumnya, rencana penghentian siaran televisi analog (ASO) tahap pertama diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Baca Juga: Greysia Polii Curhat, Sebut Olimpiade Tokyo 2020 sebagai Olimpiade Terakhirnya

Kominfo beralasan, penjadwalan ulang ASO karena pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini fokus menangani pandemi virus corona dan berdasarkan masukan dari publik.

Selain itu, perubahan jadwal juga terjadi karena kesiapan teknis pemangku kepentingan untuk migrasi dari siaran televisi analog ke siaran televisi digital.

"Perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan PM Kominfo Nomor 6/2021 yang akan diumumkan kemudian." Demikian pernyataan Kominfo.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Pelihara Anjing, Ini Biodata, Agama, Akun IG, Weibo, dan YouTube Sang Maknae

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x