Penghentian Siaran TV Analog Tidak Jadi 17 Agustus 2021, Mundur Paling Lambat 2 November 2022

- 9 Agustus 2021, 08:04 WIB
Ilustrasi warga menonton televisi di rumah. Kementerian Kominfo RI menunda penghentian siaran televisi analog pada 17 Agustus 2021 menjadi selambat-lambatnya 2 November 2022.
Ilustrasi warga menonton televisi di rumah. Kementerian Kominfo RI menunda penghentian siaran televisi analog pada 17 Agustus 2021 menjadi selambat-lambatnya 2 November 2022. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc./

Pemerintah mengimbau seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ASO untuk bisa meningkatkan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO.  Dengan begitu, masyarakat setempat semakin siap untuk menerima siaran televisi teresterial digital.

Kominfo juga mengapresiasi upaya menyiapkan infrastruktur multipleksing yang saat ini sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat ASO tahap pertama dan wilayah lain.

Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dijadwalkan paling lambat berlangsung hingga 2 November 2022 dan sejumlah aturan turunan.

Baca Juga: Greysia Polii Bagi-bagi Sepatu, Ini Syarat Dapat Giveaway dari Peraih Emas Olimpiade Tokyo 2020

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, analog switch off di Indonesia akan dilakukan dalam lima tahap hingga 2 November 2022.

Tahap pertama mencakup wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah