SVN ABG Perempuan Terdakwa Kasus Penjualan dan Pemerkosaan Anak di Bandung Berakhir Dikerangkeng

- 20 Juli 2022, 05:41 WIB
Terdakwa SVN ABG perempuan dalam sidang putusan kasus penjualan dan pemerkosaan anak perempuan di Bandung divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang tertutup
Terdakwa SVN ABG perempuan dalam sidang putusan kasus penjualan dan pemerkosaan anak perempuan di Bandung divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang tertutup /Budi s ombik/DeskJabar

DESKJABAR - Terdakwa SVN ABG perempuan dalam sidang putusan kasus penjualan dan pemerkosaan anak perempuan di Bandung divonis 1,5 tahun penjara.

SVN dinyatakan terbukti bersalah sehingga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara vonis 1,5 tahun hukuman penjara.

Sidang vonis SVN digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa 19 Juli 2022 secara tertutup.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan dr Hastry: Didatangi Almarhumah Korban Kasus Subang, Tahu Pelaku dan Alat yang Digunakan

Dalam sidang itu, Hakim Ketua Dodong Rusdani menyatakan terdakwa SVN terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Terdakwa anak diputus pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Dadang Sukmawijaya kuasa hukum SVN usai sidang kepada Deskjabar.

Terdakwa SVN selain dikenakan hukuman penjara juga dikenakan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp9 juta.

"Pembayaran dilakukan secara tanggung renteng dengan terdakwa lain," imbuhnya.

Disebutkan, hukuman SVN terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x