SVN ABG Perempuan Terdakwa Kasus Penjualan dan Pemerkosaan Anak di Bandung Berakhir Dikerangkeng

- 20 Juli 2022, 05:41 WIB
Terdakwa SVN ABG perempuan dalam sidang putusan kasus penjualan dan pemerkosaan anak perempuan di Bandung divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang tertutup
Terdakwa SVN ABG perempuan dalam sidang putusan kasus penjualan dan pemerkosaan anak perempuan di Bandung divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang tertutup /Budi s ombik/DeskJabar

Saat orang tua korban pulang kampung, dia mendapat kabar bila anak dari rekannya ini telah diculik di dekat rumahnya di Bandung.

Kemudian dibawa ke tempat pelaku dan korban diperkosa secara beramai-ramai.

Setelah itu korban dijual, korban dipukuli oleh pelaku dan diseret untuk dipaksa melayani nafsu para laki-laki.

Selama tujuh hari korban disekap. Demikian unggahan yang ditulis pemilik akun instagram tersebut.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah