SVN ABG Perempuan Terdakwa Kasus Penjualan dan Pemerkosaan Anak di Bandung Berakhir Dikerangkeng

- 20 Juli 2022, 05:41 WIB
Terdakwa SVN ABG perempuan dalam sidang putusan kasus penjualan dan pemerkosaan anak perempuan di Bandung divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang tertutup
Terdakwa SVN ABG perempuan dalam sidang putusan kasus penjualan dan pemerkosaan anak perempuan di Bandung divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang tertutup /Budi s ombik/DeskJabar

DESKJABAR - Terdakwa SVN ABG perempuan dalam sidang putusan kasus penjualan dan pemerkosaan anak perempuan di Bandung divonis 1,5 tahun penjara.

SVN dinyatakan terbukti bersalah sehingga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara vonis 1,5 tahun hukuman penjara.

Sidang vonis SVN digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa 19 Juli 2022 secara tertutup.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan dr Hastry: Didatangi Almarhumah Korban Kasus Subang, Tahu Pelaku dan Alat yang Digunakan

Dalam sidang itu, Hakim Ketua Dodong Rusdani menyatakan terdakwa SVN terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Terdakwa anak diputus pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Dadang Sukmawijaya kuasa hukum SVN usai sidang kepada Deskjabar.

Terdakwa SVN selain dikenakan hukuman penjara juga dikenakan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp9 juta.

"Pembayaran dilakukan secara tanggung renteng dengan terdakwa lain," imbuhnya.

Disebutkan, hukuman SVN terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Dalam tuntutan JPU terdakwa sebelumnya dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.

Untuk proses eksekusi ke penjara, kata Dadang pihaknya menunggu penetapan jaksa. Selama ini, terdakwa SVN dititipkan di yayasan terlebih dahulu.

Selama di yayasan, tambahnya, sifat SVN terdakwa mulai berubah. Selama tujuh bulan proses kasus ini berjalan, ibadah anak itu terlihat rajin.

"Sudah kelihatan berubahnya dengan sering beribadah menunaikan sholat lima waktu tepat waktu. Banyak membaca ayat suci Al Quran. Mudah-mudahan perilaku itu tetap melekat dan makin baik pada dirinya," tuturnya.

Sebelumnya kasus kasus penjualan dan pemerkosaan anak perempuan di Bandung bikin geger di akhir tahun lalu.

Seorang ABG perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan dan penjualan oleh para pelaku.

Baca Juga: KEREN LUR!, Ada M1887 Rapper Underworld + 2 Gun Skin Mematikan Lainnya, Kode Redeem FF Hari Ini 20 Juli 2022

Kasus ini pun viral di media sosial (medsos). Pemilik akun instagram @alvinakmal menceritakan kasus tersebut di medsos pribadinya.

Dalam postingannya pada Selasa 28 Desember 2021 diceritakan awal mula kasus ini terungkap.

Mulanya dia (akun instagram @alvinakmal)
yang satu pekerjaan dengan ayah korban di Jakarta mendadak melihat kondisi ayah korban yang murung lantaran tak mendapat kabar dari istri dan anaknya.

Saat orang tua korban pulang kampung, dia mendapat kabar bila anak dari rekannya ini telah diculik di dekat rumahnya di Bandung.

Kemudian dibawa ke tempat pelaku dan korban diperkosa secara beramai-ramai.

Setelah itu korban dijual, korban dipukuli oleh pelaku dan diseret untuk dipaksa melayani nafsu para laki-laki.

Selama tujuh hari korban disekap. Demikian unggahan yang ditulis pemilik akun instagram tersebut.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah