Dalam tuntutan JPU terdakwa sebelumnya dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.
Untuk proses eksekusi ke penjara, kata Dadang pihaknya menunggu penetapan jaksa. Selama ini, terdakwa SVN dititipkan di yayasan terlebih dahulu.
Selama di yayasan, tambahnya, sifat SVN terdakwa mulai berubah. Selama tujuh bulan proses kasus ini berjalan, ibadah anak itu terlihat rajin.
"Sudah kelihatan berubahnya dengan sering beribadah menunaikan sholat lima waktu tepat waktu. Banyak membaca ayat suci Al Quran. Mudah-mudahan perilaku itu tetap melekat dan makin baik pada dirinya," tuturnya.
Sebelumnya kasus kasus penjualan dan pemerkosaan anak perempuan di Bandung bikin geger di akhir tahun lalu.
Seorang ABG perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan dan penjualan oleh para pelaku.
Kasus ini pun viral di media sosial (medsos). Pemilik akun instagram @alvinakmal menceritakan kasus tersebut di medsos pribadinya.
Dalam postingannya pada Selasa 28 Desember 2021 diceritakan awal mula kasus ini terungkap.
Mulanya dia (akun instagram @alvinakmal)
yang satu pekerjaan dengan ayah korban di Jakarta mendadak melihat kondisi ayah korban yang murung lantaran tak mendapat kabar dari istri dan anaknya.