Guru Belum Sertifikasi, Tahun 2023 Bakal Menerima Tunjangan Tanpa Perlu PPG

- 23 November 2022, 05:15 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas. Ada kabar gembira bagi guru nonsertifikasi. Mendikbud Nadiem Makarim sedang mengupayakan untuk memberikan tunjangan profesi guru kepada guru di seluruh indonesia yang nonsertifikasi atau yang belum sertifikasi.
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas. Ada kabar gembira bagi guru nonsertifikasi. Mendikbud Nadiem Makarim sedang mengupayakan untuk memberikan tunjangan profesi guru kepada guru di seluruh indonesia yang nonsertifikasi atau yang belum sertifikasi. /kemdikbud.go.id/

DESKJABAR - Kabar gembira bagi guru belum sertifikasi. Mendikbud Nadiem Makarim sedang mengupayakan untuk memberikan tunjangan profesi guru kepada guru golongan ini di seluruh indonesia.

Upaya Mendikbud Nadiem Makarim itu sedang diolah di dalam RUU Sisdiknas yang tak lama lagi disetujui DPR. Jika disetujui, maka guru belum sertifikasi yang sebelumnya tidak dapat tunjangan, akan menerima tunjangan profesi guru.

Dalam Youtube resmi Kemendikbud RI, bulan September 2022 yang lalu, Nadiem Makarim mengungkapkan, selama ini ada sekitar 1,6 juta guru di Indonesia belum menerima tunjangan sertifikasi guru, padahal sudah lama mengabdi.

Baca Juga: Pemprov Jabar Buka Lowongan Kerja Dibutuhkan 3.800 Guru, 731 Nakes, Dll: Cara dan Persyaratannya Ada di Sini

Baca Juga: Pemkab Ciamis Buka Lowongan Kerja: Dibutuhkan 1150 Guru, 378 Tenaga Kesehatan, 174 Tenaga Teknis

Mendikbud Nadiem Makarim juga mengungkapkan, dalam RUU Sisdiknas yang baru, narasi tunjangan sertifikasi guru memang tidak dicantumkan. Namun diganti dengan nama tunjangan guru 2023. Dengan begitu, tahun 2023 nanti guru akan tetap menerima tunjangan.

"Narasi tunjangan sertifikasi guru memang tidak dicantumkan dalam RUU Sisdiknas yang baru. Namun diganti dengan nama tunjangan guru 2023", kata Nadiem Makarim.

Sebagaimana diketahui, tunjangan profesi guru sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Di dalamnya ditegaskan bahwa tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa guru yang belum sertifikasi, otomatis tidak bisa menerima tunjangan profesi. Meskipun guru yang bersangkutan sudah ngajar sekian tahun lamanya.

Dengan kata lain, jelas Nadiem Makarim, selama ini guru belum sertifikasi terkunci tidak akan mendapat tunjangan sertifikasi karena terbentur Undang-undang tentang guru dan dosen dalam mendapatkan tunjangan.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Kemendikbud RI Sumber Lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x