Bansos PKH Cair November 2022 Sekarang Ini, Cek Daftar Nama Anda Disini, Dijamin Cair Jika Cirinya Seperti Ini

- 3 November 2022, 13:26 WIB
 Ilustrasi pencairan/Pencarian mulai dari ratusan ribu sampai Rp 3 Juta. Program Kemensos akan segera cair pada bulan November 2022 ini. Cek segera nama anda disini/Pixabay/stevepb
Ilustrasi pencairan/Pencarian mulai dari ratusan ribu sampai Rp 3 Juta. Program Kemensos akan segera cair pada bulan November 2022 ini. Cek segera nama anda disini/Pixabay/stevepb /

DESKJABAR - Kementrian Sosial RI menggulirkan program untuk warga yang tidak mampu, yakni PKH atau Program Keluarga Harapan.

Ini adalah program perlindungan sosial bantuan dari pemerintah untuk RTSM atau rumah tangga sangat miskin.

Diperuntukan untuk ibu hamil, anak-anak sekolah tingkat dasar sampai tingkat atas, lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Gampang Banget! Inilah Resep Membuat Telur Gulung Bihun yang Super Enak, Lezat Bisa Jadi Ide Untuk Jualan

Program ini disediakan pemerintah dengan tujuan untuk mengurangi beban rumah tangga dalam jangka panjang dan diharapkan bisa mencari solusi atas kemiskinan yang melanda masyarakat di Indonesia.

Pada setiap tahunnya, program ini direalisasikan sebanyak 4 tahapan, terhitung sejak Januari, Februari, Maret 2022 yang merupakan pencairan tahap pertama.

Dan, memasuki Oktober, November, Desember 2022 ini memasuki tahap ke empat pada tahun ini.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7 Malam Ini, 3 November 2022, Gobang Ngamuk di Angkot, Jack dan Otang Dikeroyok Orang

Bagi anda yang masuk kriteria yang disebutkan diatas tadi agar secepatnya melengkapi dan mengajukan persyaratan yang dibutuhkan tersebut.

Sebab, jika persyaratan sudah terpenuhi maka sudah bisa dipastikan bakal cair pada November ini.

Dan untuk mengecek bahwa anda sudah terdaftar sebagai penerima PHK, bisa di cek disini.

Anda bisa mengecek nama anda sebagai daftar penerima PKH pencairan bansos tahap 4 disini, di di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Hayu Cek! Inilah Tarif Baru Angkot Cileunyi Cicalengka Nagreg

Jika nama anda keluar dari pencarian tersebut, maka dipastikan anda akan menerima pencairan tersebut.

Pencairan akan dilakukan melalui rekening yang telah didaftarkan sebelumnya dan juga Kemensos telah menggandeng PT. Pos Indonesia sebagai lembaga penyalur pencairan dana bagi mereka yang tidak mempunyai rekening.

Begini cara mengeceknya

- Buka browser pada HP Anda

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

- Klik link cek bansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS November 2022 Segera Cair, Inilah Kriterianya

- Masukkan alamat penerima sesuai KTP

- Masukkan nama penerima sesuai KTP

- Ketikkan kode captcha yang tersedia

- Klik Cari Data dan tunggu proses selesai.

Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang anda inputkan.

Berikut penerima bantuan PKH 2022 antara lain ;

Baca Juga: Makan Sambal Ijo Teri Khas Padang, Nasi Panas Sepiring tak Cukup, Ini Resep dan Cara Membuatnya

1. Ibu hamil, nifas dan menyusui : mendapat bantuan Rp 3 Juta per tahun dengan masing-masing pencairan per tahapnya yaitu, Rp 750.000 per tahap.
2. Balita usia 0-6 tahun : mendapat bantuan Rp 3 Juta per tahun dengan masing-masing pencairan per tahapnya yaitu, Rp 750.000 per tahap.

3. Siswa SD atau sederajat : mendapat bantuan Rp. 900 Ribu per tahun dengan masing-masing pencairan per tahapnya yaitu, Rp 225.000 per tahap.

4. Siswa SMP atau sederajat : mendapat bantuan Rp 1,5 Juta per tahun dengan masing-masing pencairan per tahapnya yaitu, Rp 375.000 per tahap.

5. Siswa SMA atau sederajat : mendapat bantuan Rp 2 Juta per tahun dengan masing-masing pencairan per tahapnya yaitu, Rp. 500.000 per tahap.

Baca Juga: BERITA Terkini Piala Dunia 2022 Qatar, Inilah Prediksi Skuad Jerman yang akan Dipilih Hansi Flick

6. Lansia berusia 70 tahun ke atas : mendapat bantuan Rp 2,4 Juta per tahun dengan masing-masing pencairan per tahapnya yaitu, Rp 600.000 per tahap.

7. Penyandang disabilitas : mendapat bantuan Rp 2,4 Juta per tahun dengan masing-masing pencairan per tahapnya yaitu, Rp 600.000 per tahap. ***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x