DESKJABAR - Pemerintah melalui Kemensos RI mengadakan program PKH atau Program Keluarga Harapan.
Hal ini diperuntukkan untuk keluarga yang tidak mampu atau keluarga yang memiliki kategori miskin.
Dengan program ini diharapkan kemiskinan di Indonesia dapat segera diberantas dan bisa membebaskan kemiskinan dari generasi ke generasi.
Untuk itulah program PKH ini dilaksanakan.
Pada tahun 2022, program penyaluran bantuan PKH ini sudah dilaksanakan sejak bulan Januari 2022 hingga Oktober 2022.
Seperti diketahui, pemerintah sudah menganggarkan sebesar Rp28,7 triliun dengan target pencairan 10 juta penerima manfaat bantuan tersebut.
Puluhan juga orang sudah menerima manfaat bantuan ini yang dibagikan menjadi 4 tahapan.
Oktober, November hingga Desember ini termasuk tahapan yang ke empat.
Kapan pencairannya? Pencariannya sudah bisa dilakukan sejak awal November 2022 ini bagi penerima manfaat yang sudah memenuhi kriteria dan persyaratan-persyaratan seperti Kartu Keluarga dan KTP.