TERBARU CARA Cek Pajak Kendaraan Online, Hati Hati Bila Belum Bayar Pajak Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

- 1 Oktober 2022, 19:37 WIB
Ilustrasi - Cara cek pajak kendaraan Jateng online, lengkap dengan link untuk melihat besar tagihan pajak motor dan mobil.
Ilustrasi - Cara cek pajak kendaraan Jateng online, lengkap dengan link untuk melihat besar tagihan pajak motor dan mobil. /Tangkap layar bependa.jetengprov.go.id


DESKJABAR- Cara cek pajak kendaraan secara online bisa dilakukan dimana saja dengan melalui aplikasi yang telah ditentukan.

Cara cek pajak kendaraan online tidak ribet asal mengetahui website untuk pengecekan atau melalui nomor telepon melalui SMS.

Inilah cara cek pajak kendaraan online untuk wilayah Jawa Barat bisa melalui https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Baca Juga: SIMAK BAIK-BAIK, Ini Manfaat Merayakan Maulid Nabi, Kata Ustadz Abdul Somad Jangan Ragu Ragu

Dengan mengakses situs tersebut anda bisa mengecek pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Barat.

Situs layanan resmi samsat ini dapat dicek melalalui laman tersebut namun meski melalui website resmi Samsat, proses konfirmasi layanan masih dilakukan melalui SMS.

Layanan SMS digunakan untuk mengirimkan informasi pengecekan jumpah pajak kendaraan serta tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Bila anda telah mengetahui berapa yang harus dibayar melalui SMS pembayaran bisa melalui MBanking atua melalui ATM dan transfer bank.

Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah bisa mengakses melalui website https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/.

Setelah masuk lalu isi plat nomor kendarana yang ingin anda cek di kolom yang sudah disediakan kemudian klik submit.

Setelah diklik, langkah selanjutnya muncul beberapa angka pada lama website, angka inilah yang menjadi nominal pajak kendaraan bermotor dan wajib anda bayar.

Jika Anda bertempat tinggal di luar wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, berikut ini kumpulan beberapa situs resmi Samsat di Indonesia untuk cek pajak kendaraan bermotor online.

Untuk wilayah Jawa Timur Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb. Bagi Anda yang tinggal di DKI Jakarta, silahkan cek melalui https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Baca Juga: Mantap! Rachmat Irianto tak mau Gadaikan Harga Diri di Laga El Clasico Indonesia Persib vs Persija BRI Liga 1

Untuk yang bertempat tinggal di Yogyakarta dapat mengakses melalui https://samsat.jogjaprov.go.id/. Sedangkan untuk wilayah Aceh silahkan akses informasinya melalui situs https://esamsat.acehprov.go.id/.

Selanjutnya, wilayah Riau mempunyai website resmi Samsat yang dapat diakses melalui laman https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/. Kepulauan Riau juga memiliki situs resmi Samsat yang dapat Anda buka pada laman https://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat.

Wilayah terakhir yang memiliki situs resmi Samsat untuk pengecekan pajak kendaraan bermotor adalah wilayah Sulawesi Tengah. Bagi Anda yang berdomisili di Sulawesi Tengah, akses informasi pajak kendaraan bermotor Anda dapat dilihat melalui https://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php.

Bisa kena tilang

Sementara itu, bila anda lupa membayar pajak lalu apakah bisa kena tilang?

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Aan Suhanan aturan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum membayar pajak dapat dikenakan sanksi tilang.

Diungkapkan Aan, belum bayar pajak bisa kena tilang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya.

Dalam UU tersebut, dijelaskan STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali. STNK sesuai Pasal 70 berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan.

Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan undang-undang tersebut.

Baca Juga: Pertamina Turunkan Kembali BBM Jenis Pertamax, Mulai Hari Ini Sabtu 1 Oktober 2022, Simak Info Selengkapnya

Lebih lanjut Aan bercerita, aturan ini pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada 2018 lalu. Saat itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang, padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK belum disahkan.

Aan mengatakan, pengendara tersebut kemudian menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya. Namun saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pengendara itu.

"Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian," katanya.

Aan pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Aan menjelaskan, pajak tersebut juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Samsat Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x