Pejabat Krakatau Steel Diperiksa, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Impor Baja, Kerugian Ratusan Miliar

- 1 Oktober 2022, 06:41 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Uma farhan/Subangtalk

Kemudian Arief Gautama selaku Senior Specialist Corporate Regulatory Affairs PT Krakatau Steel.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan kroupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai tahun 2021," ujar Kapuspenkum.

Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Hari Ini Sabtu 1 Oktober 2022, Ini Waktunya

Peran 3 tersangka

Lebih lanjut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membeberkan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

Dalam kasus ini berdasarkan penyidikan jaksa, ditemukan peran masing masing yakni Budi Hartono diduga telah menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada Taufik untuk diberikan kepada tersangkan Tahan Banurea.

Uang tersebut diberikan guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.

Menurut Kapuspenkum, tersangka Taufik berperan orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) Impor. Lalu Sujel diberikan kepada Budi Hartono untuk dipergunakan Budi melakuan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

Taufik sendiri dinilai orang yang berperan aktif melakukan pendekatan dan pengurusan sujel impor melalui pejabat Tahan Banurea di Direktorat Impor Kemendag.

Tak Jadi tersangka

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah