DESKJABAR - Penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau.
Penyidik Kejaksaan Agung siap memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau pada pagi ini Kamis, 18 Agustus 2022.
Dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga Rp. 78 triliun yang dilakukan oleh tersangka Surya Darmadi.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung dijadwalkan pada hari ini Kamis, 18 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Surya Darmadi selaku pimpinan PT Duta Palma Group itu akan menjalani pemeriksaan yang kedua.
Pasalnya pada Selasa, 16 Agustus 2022 lalu Kejagung batal memeriksa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi terkait kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).
"Ya benar diperiksa sekitar jam 10.00 WIB," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan.