Pagi Ini Penyidik Kejagung Menjemput Langsung Surya Darmadi dari Tahanan untuk Jadwalkan Pemeriksaan Ulang

- 18 Agustus 2022, 09:10 WIB
Penyidik Kejagung siap lakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka kasus korupsi Surya Darmadi
Penyidik Kejagung siap lakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka kasus korupsi Surya Darmadi /ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa/

Baca Juga: Kobarkan Semangat Merah Putih ke Seluruh Media Sosial Kalian Menggunakan Twibbon HUT RI ke 77

Perkara ini juga turut menyeret mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke dalam tahanan. 

Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. 

Surya Darmadi dijerat tidak sendiri, namun bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR) oleh Kejagung. 

Selain itu juga, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam kasus penyerobotan lahan sawit di Riau, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.***

Halaman:

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah