DESKJABAR - Penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau.
Penyidik Kejaksaan Agung siap memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau pada pagi ini Kamis, 18 Agustus 2022.
Dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga Rp. 78 triliun yang dilakukan oleh tersangka Surya Darmadi.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung dijadwalkan pada hari ini Kamis, 18 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Surya Darmadi selaku pimpinan PT Duta Palma Group itu akan menjalani pemeriksaan yang kedua.
Pasalnya pada Selasa, 16 Agustus 2022 lalu Kejagung batal memeriksa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi terkait kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).
"Ya benar diperiksa sekitar jam 10.00 WIB," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan.
Baca Juga: Pakaian Adat Apa yang Presiden Jokowi Kenakan pada Upacara HUT Kemerdekaan RI ke- 77?
Menurut Ketut, saat ini pihaknya masih belum menerima surat penundaan pemeriksaan dari tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi.
Oleh karena itu, Ketut berharap pemeriksaan kedua yang diagendakan pada hari ini dapat berjalan dengan lancar sesuai agenda.
Kejagung berharap pembatalan tidak terjadi kembali, untuk mempercepat proses penyidikan, Surya Darmadi dijemput langsung dari tahanan.
"Semoga bisa diperiksa. Karena kan kita yang ambil sendiri dari tahanan," tutur Ketut seperti dikutip DeskJabar.com dari pmjnews.com pada 18 Agustus 2022.
Pada waktu sebelumnya dikabarkan bahwa Surya Darmadi sempat menjadi buron sejak 2019 hingga 2022.
Namun, pada saat ini Surya Darmadi telah menyerahkan diri dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung cabang Salemba.
Seperti yang sudah diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus dugaan korupsi di KPK dan Kejagung.
Untuk di KPK, Surya Darmadi terjerat kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Kobarkan Semangat Merah Putih ke Seluruh Media Sosial Kalian Menggunakan Twibbon HUT RI ke 77
Perkara ini juga turut menyeret mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke dalam tahanan.
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Surya Darmadi dijerat tidak sendiri, namun bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR) oleh Kejagung.
Selain itu juga, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus penyerobotan lahan sawit di Riau, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.***