Kemenkumham Memberikan Remisi 168.916 WBP dan 2.725 Narapidana Bebas Merdeka di HUT Kemerdekaan RI Ke-77

- 17 Agustus 2022, 17:21 WIB
Pada HUT kemerdekaan RI ke-77 Kemenkumham memberikan remisi dan langsung bebas kepada narapidana
Pada HUT kemerdekaan RI ke-77 Kemenkumham memberikan remisi dan langsung bebas kepada narapidana /kemenkumham.go.id/

DESKJABAR - Dalam memperingati hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke- 77 ada kabar gembira bagi para narapidana di seluruh Indonesia.

Setiap bulan Agustus dalam memperingati HUT kemerdekaan RI, Kemenkumham selalu memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia.

Remisi tersebut tidak semata-mata diberikan kepada setiap narapidana dan WBP secara cuma-cuma, akan tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus ditempuh.

Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan remisi yaitu, WBP harus menunjukan sikap dan perilaku yang baik secara konsisten seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Pakaian Adat Apa yang Presiden Jokowi Kenakan pada Upacara HUT Kemerdekaan RI ke- 77?

WBP juga harus taat dan patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan, serta harus menjadi masyarakat yang produktif dan bermanfaat bagi sekitar

Pada HUT kemerdekaan RI ke- 77 kali ini Kemenkumham 'memerdekakan' 168.916 narapidana di seluruh Indonesia melalui remisi 17 Agustus.

Remisi ini diberikan kepada 166.191 orang WBP yang mendapatkan remisi umum I dan 2.725 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.

"Saya atas nama pemerintah RI mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkanlah sikap dan perilaku yang baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan. Jadilah masyarakat yang produktif dan bermanfaat bagi sekitar," tutur Yasonna H. Laoly saat memberikan sambutan di upacara bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI ke- 7 RI, Rabu, 17 Agustus 2022 di lapangan Kemenkumham.

Halaman:

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x