Baca Juga: Kobarkan Semangat Merah Putih ke Seluruh Media Sosial Kalian Menggunakan Twibbon HUT RI ke 77
Menkumham mengatakan bahwa pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
"Bagi WBP yang bebas, saya berharap kalian menjadi insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah," ucap Yasona seperti dikutip DeskJabar.com dari kemenkumham.go.id pada 17 Agustus 2022.
Yasonna juga menyebutkan bahwa tidak ada kata terlambat untuk berbuat baik dan dapat kembali diterima oleh masyarakat.
"Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat, dan saya juga berharap saudara dapat berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan," kata Yasonna.
Yasonna juga meminta agar masyarakat umum dapat menerima kembalinya narapidana yang telah bebas di tengah-tengah lingkungan sebagai anak bangsa yang sama dengan lainnya.
Selain itu juga meminta kepada masyarakat agar memberikan kesempatan kepada mereka yang sudah bebas untuk berubah menjadi lebih baik.
"Berikan kesempatan bagi mereka untuk menunjukkan bahwa mereka sudah berubah," tutur Yasonna.
Selain remisi, Kemenkumham juga memberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya X (sepuluh), XX (dua puluh), dan XXX (tiga puluh) kepada pegawai Kemenkumham yang telah mengabdi dan berkontribusi.