DESKJABAR - Ada sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 10 Maret 2022, untuk mengawal penyidikan kasus dugaan penipuan affiliator binary option Indra Kenz.
Sebelumnya Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan melalui aplikasi binary option Binomo.
Penyidik Bareskrim Polri tanggal 24 Februari 2022 telah menerbitkan surat penetapan tersangka dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 25 Februari 2022.
Berdasarkan surat tersebut, menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menunjuk 9 JPU.
Kesembilan JPU tersebut akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
JPU akan memberikan pula petunjuk atas aset yang telah disita dari affiliator binary option Binomo Indra Kenz dan pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
"Yang disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Ketut seperti dikutip DeskJabar.com dari PMJNews.com pada Kamis (10/3/2022).
"Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," tambahnya.