Crazy Rich Medan Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Binomo dan Diancam 20 Tahun Penjara

- 9 Maret 2022, 11:52 WIB
Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka kasus pencucian uang Binomo
Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka kasus pencucian uang Binomo /Instagram @indrakenz/

DESKJABAR - Update kasus tindak pidana pencucian uang dan penyebaran berita bohong yang menyeret nama Crazy Rich Medan, Indra Kenz.

Kasus investasi bodong aplikasi Binomo yang melibatkan influencer atau pemengaruh masih terus dikembangkan kepolisian.

Penyidik menetapkan beberapa Pasal yakni KUHAP serta UU ITE dan UU TPPU. Atas tindakannya, Indra Kenz diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @divisihumaspolri yang diunggah pada Rabu, 9 Maret 2022.

Indra Kenz bernama asli Indra Kesuma, merupakan pria asal Medan, Sumatera Utara, yang namanya mencuat beberapa tahun terakhir.

Indra Kenz dikenal publik karena gaya hidupnya yang mewah dan kerap membagikan aktivitasnya sebagai trader di aplikasi Binomo melalui akun YouTube.

Selain beraktivitas sebagai trader, Indra Kenz juga memiliki berbagai bisnis agensi, kuliner, dan fesyen. Lokasi bisnisnya tersebut tersebar di Jakarta dan Medan. Laman YouTube Indra Kenz kini diikuti 1,32 juta subscriber dan ada 114 video di dalamnya.

Polri melalui Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan beberapa pasal ancaman pidana terhadap tersangka Indra Kenz terkait tindak kriminal judi online, penyebaran berita bohong (hoax) serta pencucian uang yang dilakukannya melalui platform Binomo.

Baca Juga: Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Teramcam 20 Tahun Penjara, Inilah Bisnis Yang Menjerat Doni

Menyusul penetapan tersangka itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening milik Indra Kenz.

Penyidik polisi pun terus melakukan pengejaran. Polisi melacak aset Indra Kenz serta orang-orang terdekatnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x