Usai Jalani Pemeriksaan 13 Jam dan Ditetapkan Tersangka, Kini Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan

- 9 Maret 2022, 10:53 WIB
Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus binary option Quotex, terancam dimiskinkan
Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus binary option Quotex, terancam dimiskinkan /instagram/@donisalamanan.official/

DESKJABAR- Bareskrim Polri resmi menetapkan crazy rich Bandung, Doni Salmanan (23) sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi judi berkedok trading melalui aplikasi Quotex pada Rabu, 9 Maret 2022.

Doni Salmanan memenuhi panggilan pemeriksaan didampingi oleh tim kuasa hukum pada Selasa 8 Maret 2022, ia menjalani pemeriksaan selama 13 Jam.

Usai diperiksa selama 13 jam oleh penyidik, melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Doni Salmanan resmi dinaikkan statusnya sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi judi berkedok trading melalui aplikasi Quotex.

“Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka”, Ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip Deskjabar.com dari PMJ News.

Tidak ada jeda usai pemeriksaan 13 jam, Bareskrim langsung menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Penetapan ini disampaikan oleh Ramadhan dengan melihat berbagai alasan. Mulai dari alasan subjektif yang dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

Sementara untuk alasan objektif Ramadhan menjelaskan bahwa tersangka Doni Salmanan terjerat ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, termasuk dugaan Tindak Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini Doni Salmanan terancam dimiskinkan seperti Indra Kenz yang lebih dulu menjadi tersangka terkait kasus penipuan aplikasi binary option Binomo.

Baca Juga: Rusia Menerbitkan 26 Lebih Daftar Resmi Negara Bagian yang Dianggap Tidak Bersahabat Dengannya

“Yang jelas kita akan melakuukan penyitaan aset milik tersangka,” kata Ramadhan kepada awak media, Rabu, 9 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x