Selain itu, Polri akan segera melakukan tracing aset kekayaan milik Doni Salmanan termasuk sumber aliran dana terkait kasus binary option Quotex.
“Dilakukan tracing aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Dan atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan,” ujar Ramadhan.
Adapun pasal berlapis yang menjerat Doni Salmanan dilansir Deskjabar.com dari PMJ News diantaranya adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, ancaman 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Selain itu, dikabarkan Polri akan mengusut semua aliran dana yang diberikan Doni Salmanan kepada orang-orang yang memiliki hubungan dengan Doni Salmanan.
Baik itu teman, keluarga dan lain-lain. Dalam waktu dekat, Polri juga akan memanggil istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.***