DESKJABAR - Doni Salmanan yang dikenal juga sebagai 'Crazy Rizh' asal Bandung terancam hukuman puluhan tahun akibat kasus dugaan penipuan investasi Binary Option.
Ternyata platform yang digunakan Doni Salmanan tersebut bukan Binomo, melainkan platform Quotex.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan status Doni Salmanan menjadi tingkat penyidikan.
Dilansir DeskJabar.com dari Antara, dalam kasus Doni Salamanan tersebut ada 10 saksi yang telah diperiksa.
Saksi tersebut terdiri dari tujuh saksi korban dan tiga saksi ahli.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang diduga terlibat kasus penipuan investasi yang dilakukan oleh Doni Salmanan tersebut.
"Doni Salamanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP," ujar Gatot.
Doni Salmanan terkenal lewat YouTuber Reza Arap
Doni Salamanan sebelumnya pernah hebohkan jagat maya tahun 2021 lalu.