Kamarudin menambahkan, jika putusannya itu tidak dipecat, pihaknya dan keluarga Brigadir J akan melakukan aksi tegang.
Dia tegas mengatakan, pihaknya akan mendatangi Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsunh untuk melakukan penuntutan dan mendesak agar Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.
"Jika tidak dipecat kami akan tuntut Presiden dan Kapolri untuk melakukan pemecatan," tegas Kamarudin.
Seperti diketahui, sidang etik memutuskan Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Selain itu, Sambo dijatuhi hukuman berupa penempatan khusus selama 21 hari di Mako Brimob.
Sambo dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pelanggaran yang dilakukan begitu berat.
Sambo juga telah melakukan rekayasa kasus dan menghalangi penegakan keadilan hukum atau obstruction of justice.
Menanggapi dan menyikapi sidang putusan itu, Ferdy Sambo mengaku menyesal atas segala hal yang telah diperbuatnya. Sambo mengajukan banding.