DESKJABAR - Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dipecat dengan tidak hormat pada sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Sidang berjalan cukup lama. Sidang dimulai sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB pagi, hingga Jumat dini hari, pukul 01.50 WIB.
Dan beginilah putusan sidang etik kepada Ferdy Sambo yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari.
Selain itu, Sambo dijatuhi hukuman berupa penempatan khusus selama 21 hari di Mako Brimob.
Sambo dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pelanggaran yang dilakukan begitu berat.
Sambo juga telah melakukan rekayasa kasus dan menghalangi penegakan keadilan hukum atau obstruction of justice.
Menanggapi dan menyikapi sidang putusan itu, Ferdy Sambo mengaku menyesal atas segala hal yang telah diperbuatnya.
Baca Juga: KASUS SUBANG Lewat Satu Tahun, Tersangka Masih Bersembunyi, INI Janji Kapolda Jabar