DESKJABAR - Pimpinan sidang etik di Mabes Polri Jakarta, Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri akhirnya memutuskan pemecatan kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo atau pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menilai bahwa putusan ini adalah tepat diambil.
Pasalnya, perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo amatlah berat, betapa tidak Sambo telah melakukan pembunuhan secara sadis.
Baca Juga: 2 Doa Minta Keringanan Tugas dan Keluasan Hati dari Masalah
"Harus dipecat, pemecatan adalah keputusan yang tepat, bagaimana pun harus dipecat," kata Kamarudin dalam talkshow TV One, Kamis, 25 Agustus 2022.
Kamarudin menilai, tidak sepantasnya seorang polisi melakukan hal yang sekeji dan sekejam itu.
Polisi seharusnya melakukan contoh yang baik. Bahkan, dia pun menilai Sambo tidak pantas menjadi seorang polisi.
"Tidak pantas menjadi polisi, pantasnya jadi tukang becak, pemecatan harus," sentil Kamarudin.