Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, bersama Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR dan Kwat Maaruf.
Keempatnya disangkakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***