DESKJABAR - Update kasus Brigadir J, Deolipa Yumara melaporkan pengacara Baru Bharada E, Ronny Talapessy pada Selasa 16 Agustus 2022.
Deolipa Yumara melaporkan Ronny dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial pada Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Laporan ini ditengarai ada rekaman CCTV yang menunjukkan Ronny diduga mencemarkan nama baik Dolipa.
Ronny diduga menuduh Deolipa Yumara kebanyakan ‘manggung’ sehingga membuat Bharada E tidak tenang.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak: Bharada E Bukan Pelaku, Begini Alasannya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara.
“Sidang pertama Rabu 7 September 2022 pukul 09.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno seperti yang dikutip ANTARA.
Perkara gugatan tersebut terdaftar di PN dengan nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT. SE: klarifikasi perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
Kode Rahasia antara Deolipa Yumara dan Bharada E
Deolipa Yumara mengaku dirinya dan Bharada E memiliki kode khusus.
Kode khusus itu digunakan saat Bahrada E menulis surat pernyataan, terkait kasus pembunuhan Bharada Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait kode, Deolipa meminta agar Bharada E dalam membuat surat pernyataan harus dalam bentuk tulis tangan.
Lalu dibubuhi kode tertentu, yakni tanggal dan jam dibuatnya pernyataan itu.
Namun, surat pernyataan yang dibuat Bharada E untuk mencabut kuasa hukum Deolipa diketik menggunakan komputer dan tidak ada kode.
Hal inilah yang membuat Deolipa curiga.
Deolipa menduga ada yang pihak yang mencoba mengintervensi Bharada E.
“Karena dia ngasih kode ini ke saya, dia sampaikan, dia memberi kode, Bang Deo, ini saya di bawah tekanan,” kata Deolipa Yumara dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat pada 13 Agustus 2022.
Ronny Talapessy Berharap Bharada E dapat Bebas
Seperti yang telah diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut bahwa tidak ada niat penembakan yang dilakukan oleh Bharada E.
“Kami mengapresiasi dari LPSK, dari konfrensi pers yang disampaikan LPSK, LPSK menyampaikan bahwa tidak ada niat menembak klien kami Bharada E,” ungkap Ronny saat menemui wartawan Senin 15 Agustus 2022.
Baca Juga: TERKINI, Usai Menolak Permohonan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, LPSK Ancam Bharada E
Ronny berharap agar Bharada E dapat bebas dari segala tuduhan.
“Kami berharap ini menjadi point bagus setiap pembelaan kedepannya. Kami harapkan Bharada E bisa bebas,” kata Ronny.
Bharada E untuk kedua kalinya mengganti penasihat hukum.
Sebelumnya Bharada E mendapat pendampingan dari Andreas Nihot yang kemudian mengundurkan diri pada 6 Agustus 2022.
Tak berselang lama, Bareskrim Polri menunjuk Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin.
Namun, tak lama Bharada E membuat surat pencabutan terhadap Deolipa dan Burhanuddin.
Pada Rabu 10 Agustus Bharada E membuat surat pencabutan kuasa terhadap tim penasihat hukumnya dan menggantinya dengan Ronny Berty Talpessy yang ditunjuk oleh keluarga Bharada E.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, bersama Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR dan Kwat Maaruf.
Keempatnya disangkakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***