Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup, Ini Peran 4 Tersangka

- 10 Agustus 2022, 10:42 WIB
Anggota Brimob melakukan penjagaan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Anggota Brimob melakukan penjagaan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022. /Antara/Sigid Kurniawan

DESKJABAR - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 malam, menyatakan, keempat tersangka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat.

Keempat tersangka dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun.

Baca Juga: Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Terancam Hukuman Mati, LPSK Sebut Bharada E Berpeluang Dapat Keringanan

Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan peran para tersangka sebagai berikut:

- Bharada E diduga melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

- Bripka RR diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

- Kuat diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

- Irjen Pol Ferdy Sambo diduga menyuruh melakukan.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x