DESKJABAR- Kapolri RI Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka baru terhadap kasus yang membuat tewasnya brigadir J yang diumumkan Selasa 9 Agustus 2022.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolri tersebut didampingi tujuh jenderal.
Kapolri pun menegaskan bahwa dalam kasus terbunuhnya Brigadir J, ditegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.
Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah FS (Ferdy Sambo).
Baca Juga: Misteri KASUS SUBANG 1 Tahun, Polisi Belum Mampu Ungkap Tersangka, Ada Perubahan di Makam
Barada E telah mengajukan justice collaborator peristiwa jadi terang.
Untuk membuat seolah olah telah terjadi tembak menembak Irjen Pol FS melakukan penembakan dengan milik Brigadir J ke dinding berkali kali, membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.
Terkait apakah Irjen FS menyuruh atua terlibat langsung dalam penembakan, tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait.
Kemarin telah ditetapkan tiga tersangka Barada RE, Bripka R dan sopir KM, Irjen Pol FS.
Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan tim sus telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka pembunuhan pasal dan apa yang disangkakan