Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup, Ini Peran 4 Tersangka

- 10 Agustus 2022, 10:42 WIB
Anggota Brimob melakukan penjagaan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Anggota Brimob melakukan penjagaan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022. /Antara/Sigid Kurniawan

"Kami juga menemukan beberapa kendala dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Komjen Pol Agus Andrianto.

Akan tetapi, karena ancaman hukuman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup, Bharada E akhirnya mengakui peristiwa yang sebenarnya terjadi di TKP rumah dinas Kompleks Duren Tiga.

"Bharada E membuat pengakuan kepada penyidik setelah pemeriksaan secara marathon," ucap Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: Kode Redeem FF 2022 Terbaru Hari Ini, M1887 Rapper Underworld Vs M1887 Sterling Conqueror, Gun Skin Tersakit

Menurut dia, pengakuan Bharada E membuka kejanggalan dari kasus kematian Brigadir J dari awalnya tembak menembak menjadi dugaan pembunuhan.

Untuk saat ini, penyidik masih mendalami motif dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan tersangka.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x