"Kami juga menemukan beberapa kendala dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Komjen Pol Agus Andrianto.
Akan tetapi, karena ancaman hukuman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup, Bharada E akhirnya mengakui peristiwa yang sebenarnya terjadi di TKP rumah dinas Kompleks Duren Tiga.
"Bharada E membuat pengakuan kepada penyidik setelah pemeriksaan secara marathon," ucap Komjen Pol Agus Andrianto.
Menurut dia, pengakuan Bharada E membuka kejanggalan dari kasus kematian Brigadir J dari awalnya tembak menembak menjadi dugaan pembunuhan.
Untuk saat ini, penyidik masih mendalami motif dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan tersangka.***