DESKJABAR - Empat tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat terancam hukuman mati.
Keempat tersangka tersebut Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu , Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo atau FS.
Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J dikenakan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ancaman maksimal untuk empat tersangka pembunuhan Brigadir, kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, adalah hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
“Keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Komjen Agus Adrianto, dikutip dari Antara, Selasa 9 Agustus 2022.
Adakah peluang bagi Bharada E mendapatkan keringanan hukuman? Hal itu kini banyak ditanyakan masyarakat mengingat Bharada E hanya menjalankan perintah atasan dalam kasus tersebut.
Masyarakat menilai, secara psikologis Bharada E tak mungkin bisa menolak perintah atasan, apalagi Bharada E pembantu langsung Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, peluang mendapatkan keringanan hukuman untuk Bharada E terbuka, apalagi sekarang yang bersangkutan sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Hasto juga mengatakan, pihak LPSK pada Rabu 10 Agustus 2022 hari ini akan mengirimkan surat ke Bareskrim terkait permohonan Bharada E tersebut.