DESKJABAR - Polri akan umumkan tersangka baru di kasus kematian Brigadir J sore ini, Selasa 9 Agustus 2022.
Hal ini diungkapkan Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Dedi juga mengungkapkan, pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
“(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media),” kata Dedi.
Penyidik telah merilis penetapan dua tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumio atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Komnas HAM Kembali Periksa Bharada E Terkait Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum : Ada Perintah Atasan
Irjen Pol Ferdy Sambo Ternyata ada di Lokasi TKP