Pengakuan mengejutkan lainnya ialah motif penembakan, Bharada E mengaku tak punya alasan selain perintah atasan.
“(Ferdy Sambo) ada di lokasi (TKP penembakan Brigadir J),” ucap Muhammad Burhanuddin, Kuasa Hukum Bharada E kepada media, Senin 8 Agustus 2022.
Adapun Burhanuddin mengatakan, tak ada sama sekali penganiayaan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, seperti spekulasi yang ramai beredar.
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menuturkan Bharada E tidak menolak perintah dari atasan merupakan suatu kewajaran.
“Sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah,” ungkap Deolipa di Bareskrim Polri, Senin 8 Agustus 2022.
Deolipa menyebutkan bahwa terdapat peraturan dan undang-undang dalam kepolisian, dimana peraturan tersebut menjadi kewajiban bagi bawahan yang menerima perintah dari atasan.
“Ada undang-undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan,” ungkapnya.
Sementara itu, alasan Brigadir RR ditersangkakan lantaran ada dua bukti yang sudah cukup kuat mendukung keputusan tersebut.